Menurut dia, sampai saat ini belum ada pungutan pajak untuk asosiasi olah raga yang menarik retribusi terhadap perwakilan cabang atau klub anggotanya, yang menyelenggarakan agenda kejuaraan.
Dikatakan, Kanwil pajak akan melihat apakah induk asosiasi olah raga tersebut merupakan wajib pajak atau bukan. “Selama induk olahraganya adalah wajib pajak, pastinya harus ada pungutan untuk retribusi tersebut. Namun selama ini rasanya belum ada, jadi kami akan lakukan kajian untuk itu,” katanya.
Setoran yang dilakukan pengurus daerah asosiasi olah raga atau klub anggotanya kepada induk organisasinya, diakui, termasuk retribusi yang wajib dikenakan pajak selama setoran yang dimaksud adalah setoran resmi. “Kemungkinan besar bisa dikenakan PPh Final 5%,” ujarnya.
Salah contoh yang akan menjadi bahan kajian DJP Jatim I, adalah retribusi penyelenggaraan balap motor, drag race, drag bike, adventure, slalom, atau pun reli mobil yang wajib dibayarkan klub penyelenggara pada Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jatim untuk even regional Jatim. Atau, dibayarkan pada Pengurus Pusat (PP) IMI untuk even kaliber kejurnas.
Sepanjang informasi yang diterima Suharno dari beberapa koleganya, ada hubungan yang menarik dicermati dalam even-even yang digelar PP IMI dan Pengprov IMI se-Indonesia. Hasil retribusi even olahraga yang diterima pengurus olahraga itu setiap tahunnya sangat besar. Ironisnya selama ini tidak ada catatan dalam data Dinas Perpajakan adanya pemasukan pajak dari even olahraga yang digelar IMI.
Besarnya nilai retribusi even yang diterima IMI, dicontohkan, prediksi penerimaan IMI Jatim pada tahun 2011 ini. Setiap klub penyelenggara even diwajibkan bayar Rp 4 juta/even road race atau bayar Rp 12 juta untuk even sama yang susulan, wajib bayar retribusi Rp 5 juta untuk even drag. Jika saja dalam satu tahunnya ada 40 even road race dan 12 drag, maka hasil retribusi yang diterima IMI Jatim dari even drag sebesar Rp 60 juta dan dari even road race sedikitnya Rp 160 juta,
“Namun dari pengalaman yang ada, hasil retribusi yang cukup besar itu tak pernah menghasilkan pendapatan pajak untuk negara. Karena masalah retribusi even otomotif ini akan kami kaji, selanjutnya kami laporkan ke pusat untuk dilakukan tindakan sebagaimana aturan yang ada,” kata Suharno.
Tidak Dipungut
Sementara itu, selama 2011 ini, Kanwil Pajak DJP Jatim I menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp12,5 triliun. Jumlah ini naik tipis dari target tahun lalu sebesar Rp12,4 triliun.
Suharnio menjelaskan, tipisnya kenaikan target penerimaan pajak tahun ini akibat tidak dipungutnya lagi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang kini sudah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah.
“Potensi PBB dan BPHTB cukup besar, tahun lalu saja penerimaan untuk kedua pajak itu mencapai Rp Rp840 miliar. Jadi kalau diurangi potensi PBB dan BPHTB target yang kami canangkan tahun ini meningkat hampir Rp 1,1 triliun,” kata Suharno.
Selama 2010, Kanwil DJP I berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar 92% dari target yang ditetapkan atau mencapai Rp11,3 triliun. Tipisnya kenaikan target Kanwil DJP I menurut Suharno juga akibat lonjakan target dari 2009 ke 2010. Pada 2009, targetnya adalah Rp9,7 triliun, lalu naik menjadi Rp12,4 triliun pada 2010. Padahal, dari tahun sebelumnya, 2008 ke 2009 target penerimaan hanya naik tipis Rp 300 miliar.
Suharno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai program intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mencapai target tersebut.
Untuk triwulan I/2011, Kanwil DJP I menyiapkan strategi khusus untuk menggenjot penerimaan pajaknya. Diantaranya memaksimalkan upaya penagihan atas tunggakan pajak yang sudah mempunyai Surat Ketetapan Pajak (SKP). Saat ini total tunggakan pajak yang sudah ada SKP-nya di wilayah DJP jatim I mencapai Rp1,2 triliun.



