’’No Comment. Itu politik !’’ ujar SUKAMTO HADI Sekkota di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (04/02) saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
MUHLAS UDIN Asisten II Pemkot Surabaya juga bersikap sama. Dia menolak berkomentar. Menurut dia, mundurnya BAMBANG DH tidak bisa dikomentari meski yang ditanyakan adalah efek di pemerintahan. Sambil berjalan, dia merapatkan jari telunjuk ke mulutnya dan berulang mengatakan No Comment
Sikap serupa juga ditunjukkan ESTY MARTIANA RACHMIE Kepala Dinas Kesehatan.Sambil berjalan dia juga mengatakan No Comment atas mundurnya Wawali. Sementara itu, SRI MULYONO Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang hanya tersenyum ketika jurnalis menanyakan sikap Wakil Walikota itu. Sambil geleng-geleng kepala tanda tidak mau berkomentar, dia menuju ke kendaraan yang menjemputnya.
DPP PDIP Tidak Izinkan BAMBANG DH Mundur!
Dari Jakarta dikabarkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak mengizinkan BAMBANG DH mundur dari jabatan Wakil Walikota Surabaya.
Dilaporkan FAIZ FAJARUDIN reporter Suara Surabaya di Jakarta, Jumat (04/02), TJAHJO KUMOLO Sekjen DPP PDIP, mengatakan DPP belum berpikir mengizinkan BAMBANG DH mundur, karena BAMBANG DH dan TRI RISMAHARINI satu paket sebagai Wakil dan Walikota Surabaya.
Jabatan itu, kata TJAHJO merupakan amanah yang harus dijalani selama 5 tahun mulai 2010 sampai 2015. Amanah itu dari rakyat maupun DPP PDIP.
Sebelumnya BAMBANG DH sudah mengajukan izin untuk mundur sebagai Wakil Walikota Surabaya. Pada 2 Februari 2011, dia telah mengirimkan surat ke induk organisasi ditujukan ke DPP PDIP dengan tembusan ke DPD PDIP Jatim dan DPC PDIP Surabaya.
Sementara itu masalah rekomendasi penonaktifan TRI RISMAHARINI sebagai Walikota Surabaya, kata TJAHJO itu akan dibahas dalam rapat hari ini, karena paripurna itu masalah mekanisme.
TJAHJO juga belum mau menjawab soal sanksi pada anggota Fraksi PDIP di DPRD Surabaya, karena DPP akan melakukan klarifikasi dulu.
Dia juga menegaskan, DPP PDIP melarang aksi unjuk rasa yang dilakukan kadernya di Surabaya. Unjuk rasa atau demo, kata TJAHJO hanya diperbolehkan kalau berhubungan dengan NKRI, penghinaan lambang partai maupun SOEKARNO.
Sementara, permohonan pengunduran diri BAMBANG DH sebagai Wakil Walikota Surabaya ke DPP PDIP adalah manuver pembersihan citra BAMBANG DH dan PDIP terkait konflik politik yang berujung pemakzulan TRI RISMAHARINI Walikota Surabaya.
Prof. Dr KATJUNG MARIJAN guru besar Ilmu Politik Fisip Universitas Airlangga pada suarasurabaya.net, Jumat (04/02) mengatakan dirangkulnya TRI RISMAHARINI bersama BAMBANG DH maju dalam Pemilukada Surabaya sebagai Walikota dan Wakil Walikota Surabaya, sudah ada persepsi di masyarakat jika ini adalah bagian dari strategi untuk menaikkan BAMBANG DH menjadi Walikota lagi karena dia terhalang UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang melarang seseorang menjabat Walikota sebanyak dua kali.
BAMBANG DH pun sempat melakukan uji materiil namun langkah itu terhenti setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan pelarangan tersebut.
”Tidak bisa dihindari, gonjang-ganjing politik di Surabaya ini kemudian masyarakat mencurigai BAMBANG DH di balik ini semua karena begitu RISMA di-impeach, maka BAMBANG yang akan naik sebagai Walikota menggantikannya, dan Wakil Walikota akan dipilih dari PDIP sebagai pemenang Pemilukada,” kata dia.
Dengan permohonan pengunduran diri ini, maka akan timbul kesan bahwa BAMBANG DH dan PDIP tidak di belakang pemakzulan RISMA.




