Kamis, 10 Februari 2011

Saleh Mukadar Gugat Nurdin Halid




Ketua Umum Persebaya Saleh Mukadar melontarkan gugatan terhadap keberadaan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid. Saleh menilai Nurdin harus diturunkan dari jabatannya karena telah melanggar statuta FIFA.

"Dalam statuta FIFA sudah jelas tertulis, ketua umum PSSI tidak boleh disandang oleh mantan narapidana. Ini tidak perlu ditafsirkan macam-macam karena sudah jelas," katanya, Rabu (9/2/2011).

Saleh menilai, PSSI sengaja tutup mata terhadap persoalan tersebut. Justru sebaliknya, PSSI memberi tafsir yang bias terhadap statuta FIFA. Aturan yang melarang mantan narapidana lantas disamarkan melalui statuta PSSI. Itu artinya, antara statuta FIFA dengan statuta PSSI, ada perbedaan tafsir yang bisa dipakai Nurdin untuk berlindung.

"Ketika statuta FIFA diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, terjemahannya diubah. Itu terjadi pada statuta PSSI. Jadi tidak sesuai antara versi bahasa Inggris dengan versi bahasa Indonesia. Padahal, PSSI juga menyatakan, kalau ada perbedaan pemahaman maka yang dipakai adalah versi bahasa Inggris," katanya.

Dalam gugatannya, Saleh Mukadar tidak sendirian. "Saya bersama Tondo Widodo, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto dengan mengatasnamakan Masyarakat Sepak Bola Nasional. Gugatan lewat PN Jakarta Pusat. Ini sebenarnya sudah dilayangkan tanggal 17 Januari lalu," paparnya.

Sekadar diketahui, statuta FIFA Pasal 32 ayat 4 berbunyi "The members of the Executive Committee... must not have been previously found guilty of a criminal offence." Artinya, anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Sedangkan dalam statuta PSSI Pasal 35 ayat 4 tertulis, "Anggota Komite Eksekutif... harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres serta berdomisili di wilayah Indonesia."


BERITA HARI INI :