Artinya, jabatan Wisnu sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya terpaksa dilepas dan segera meninggalkan posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, menunggu proses pergantian antar waktu (PAW).
Selain Wisnu, tiga kader Demokrat lainnya yang juga bernasib sial adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Agus Santoso, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim (Ketua Pansus Hak Angket Reklame) dan Ketua Fraksi Demokrat Irwanto Limantoro.
Ketua DPD Partai Demokrat Jatim Ibnu Hadjar kepada beritajatim.com, Kamis (3/2/2011) malam menegaskan, mereka belum resmi dipecat, karena masih diusulkan ke DPP Partai Demokrat. "Jumat pagi langsung saya kirim hasil pleno ini via faksimili ke DPP. Mereka terbukti bersalah dan melanggar garis partai. Usulan pemecatan itu menunggu keputusan DPP," tegasnya.
Menurut dia, selain empat kader mbalelo itu, ada tiga kader lainnya yang mendapat sanksi berupa penonaktifan dari kelengkapan dewan, yakni M Mahmud (Ketua Komisi B), Ernawati dan Anwar.
Sedangkan, 9 anggota fraksi lainnya masih bisa bernapas lega karena hanya mendapat sanksi peringatan dan pembinaan dari DPD.
Diberitakan sebelumnya, berdasar hasil temuan tim lima DPD, yakni ada anggota fraksi yang aktif merumuskan hak angket, ada yang kurang aktif dan ada yang tidak aktif sama sekali untuk menyetujui pemakzulan walikota. Artinya, sanksi bagi 16 anggota dewan dari Demokrat tidak akan sama, tergantung tingkat kesalahannya. Bisa peringatan lisan, teguran tertulis, PAW bahkan pencabutan keanggotaan partai.
"PAW di tingkat daerah itu ada pada kewenangan pimpinan partai tingkat kabupaten/kota. Jika Wisnu Wardhana sebagai ketua di-Plt duluan, artinya Plt harus didefinitifkan dulu baru bisa proses PAW berjalan," jelasnya.
Siapakah Plt Ketua DPC Demokrat Surabaya pengganti Wisnu jika benar dicopot? "Itu tergantung Ketua Umum DPP. Plt bisa diambil dari pengurus DPP, DPD atau Koordinator Dapil. Kalau isu yang beredar Plt itu Masteng (Yunianto Wahyudi, Sekretaris MPD DPD Jatim, red) juga belum tentu benar," pungkasnya.



